KPK Dorong KLHK dan Kepolisian Lebih Proaktif Tangani Pelanggaran Regulasi SDA

ilustrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak semua pelanggaran regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, KPK menyinggung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian yang seharusnya berperan aktif memproses pelanggar hukum terkait SDA.

"Penegakan hukum bagi orang-orang yang melanggar regulasi. Ketika bicara penegakan hukum bukan hanya korupsi saja. Kalau melanggar UU Kehutanan tugasnya KLHK. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup tugasnya kepolisian dan KLHK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif d‎alam sebuah diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).

Syarif mengatakan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi bukanlah hal mudah. Hal itu juga memerlukan proses yang panjang. Sebaliknya untuk membuktikan pelanggaran regulasi SDA seperti pembalakan liar atau penambangan ilegal jauh lebih mudah.

"Jadi jangan ditumpahkan ke KPK semua. KPK itu untuk membuktikan korupsi susah banget. Tapi kalau membuktikan illegal logging gampang banget. Apalagi illegal mining. Kalau orang dagang narkoba susah, tapi kapal tongkang sebesar itu bagaimana bisa disembunyikan di Sungai Mahakam," katanya. (sumber)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Dorong KLHK dan Kepolisian Lebih Proaktif Tangani Pelanggaran Regulasi SDA"

Posting Komentar