Kasus Bank Bali, Bank Standard Chartered Digugat

ilustrasi
Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara mantan Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli, sedang menyiapkan bahan guna menindaklanjuti ke proses hukum.

Menurut Yusril, saat ini sudah ada beberapa dokumen yang bisa dijadikan alat bukti dugaan terjadinya cacat hukum dalam proses pengambilalihan Bank Bali yang melibatkan Standard Chartered Bank (SCB). (baca)

“Kita lihat ada banyak kejanggalan yang bisa kita ajukan gugatan atas proses pengambilalihan Bank Bali,” ungkap Yusril dalam kesempatan peringatan 20 Tahun Kasus Bank Bali beberapa waktu lalu.

Adapun, mantan Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli juga menguatkan adanya indikasi skenario jahat pengambilalihan Bank Bali yang dalam kondisi sehat, sehingga terpaksa harus ikut program rekapitalisasi perbankan.

Indikasi itu kian kuat, setelah pengelolaan Bank Bali diserahkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada SCB.

“Ini ditandai adanya gerakan Mosi Tidak Percaya (MTP) karyawan Bank Bali kepada SCB yang ditandatangani 20 tahun lalu, yaitu pada 25 Oktober 1999,” ujar Rudy kepada wartawan usai acara memperingati 20 Tahun MTP Bank Bali di Bandung, Jumat, (25/10/2019) malam.

Rudy mengungkapkan keterlibatan SCB sejak proses rekap Bank Bali, hingga dikategorikan Bank Take Over (BTO),  dilanjutkan dengan ditunjuknya sebagai Tim Pengelola Bank Bali oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada awal 1999, mengindikasikan adanya ketidakwajaran.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Bank Bali, Bank Standard Chartered Digugat"

Posting Komentar