ilustrasi |
Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Namun, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Saya belum bisa komentar mungkin besok, saya baru baca," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (5/7).
Selain itu, Emil pun tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dari berbagai pihak kepada pemerintah merupakan hal yang baru terjadi khususnya dalam konteks pembangunan.
"Pemerintah dituntut oleh berbagai pihak dalam dimensi pembangunan bukan yang pertama. Tapi tuntutannya institusi bukan ke personalnya," katanya.
Dikatakan Emil, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum sebelum merespon gugatan tersebut.
"Saya akan cek ke dinas lingkungan hidup dan biro hukum. Biar komprehensif," ungkapnya.
Sebelumnya, gugatan Ibukota diterima PN Jakpus hari ini, Kamis (4/7), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Selain terhadap Ridwan Kamil, Ibukota juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Banten Wahidin Halim. (sumber)
0 Response to "Dinilai Lalai Jaga Kualitas Udara, Ridwan Kamil Dilaporkan Ke PN Jakarta"
Posting Komentar