ilustrasi |
Pemprov Jabar menyelamatkan aset lahan seluas 45 hektar di Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta. Sebab aset tersebut diklaim seorang pengusaha dan dijual untuk kebutuhan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. (baca)
Penyelamatan aset lahan yang berada di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya tersebut melibatkan sejumlah pihak mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Jabar Eni Rohyani mengatakan, aset lahan tersebut dijual oleh seorang pengusaha berinisial M untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar dan menyewakan sebagian lahannya senilai Rp 6 miliar.
"Ada tiga kegiatan pokok, pertama upaya kita untuk menegaskan kepemilikan aset yang sudah dilakukan melalui penelusuran patok, kemudian pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang dan kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal," kata Eni dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu Jabar Awasi Praktik Mobilisasi Massa
Ia menegaskan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mengingat, adanya dugaan akta jual beli palsu yang dilakukan seorang pengusaha berinisial M.
"Kita sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli oleh saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akta jual beli yang ada," tutur dia.
"(bukti-bukti yang dikumpulkan) sangat, sangat kuat. Kita yakin sekali," Eni menambahkan.
0 Response to "Dilaporkan, Pengusaha yang Jual Lahan Pemprov Jabar Untuk Kereta Cepat"
Posting Komentar