Aturan Teknis Dagang Online Wajib Izin Usaha Segera Diumumkan

Contoh SIUP


PENGACARA BULAN BINTANG -- Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mewajibkan para pelaku usaha atau pedagang online untuk memiliki izin usaha. Aturan ini terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (baca)

Besok, aturan ini akan disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan kepada para pelaku bisnis online. Pasalnya, dari Kemendag pun masih ada aturan turunan dari PP 80 tahun 2019.

"Besok tanggal 9 kita ada namanya forum e-commerce di Borobudur. Di situ kami akan juga melakukan sosialisasi tentang PP e-commerce dan bagaimana rencana Permendag e-commerce," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, usai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019) lalu.

Suhanto mengimbau para pengusaha untuk datang dalam forum tersebut agar tidak ketinggalan informasi soal aturan baru ini. Dia menyampaikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang akan langsung menyampaikan aturan tersebut.

"Tanggal 9 datang ke Borobudur, nanti infonya update di situ. Tanggal 9 nanti Pak Menteri yang menyampaikan. Kita sampaikan poin-poin PP-nya. Kan sudah terbit, tinggal Permendagnya, turunannya," ucap Suhanto.

Dia menuturkan pemerintah ingin memberikan kesamaan perilaku kepada pelaku bisnis online maupun offline.

"Kita ingin memberikan kesamaan antara pelaku bisnis online dan offline," tutupnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Teknis Dagang Online Wajib Izin Usaha Segera Diumumkan"

Posting Komentar